Seputar Aqiqah
1. Pengertian Aqiqah
Ubaid Ashmu’i dan Zamakhsyari mengungkapkan bahwa menurut bahasa, aqiqh artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Sedangkan menurut Al-Khathabi, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu faris juga menyatakan bahwa aqiqah adalah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.
Adapun dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah, antara lain adalah hadits yang dikeluarkan Al-Bazzar dari Atta’, dari Ibnu Abbas secara marfu’ :
“Bagi seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan anak perempuan seekor”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi Saw untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama dan menyembelih hewan.
Dalam bukunya "Hukum Qurban, Aqiqah dan Sembelihan", KH. Abdurrahman memaparkan bahwa di sebagian kalangan ada yang menimbang rambut bayi itu dengan emas, maksudnya adalah agar lebih banyak lagi sedekahnya. Karena dalam hal bersedekah, lebih banyak adalah lebih baik.
Upacara pemotongan rambut akan
dilanjutkan dengan prosesi pemberian nama bayi. Islam menganjurkan agar
diberikan nama yang sebaik-baiknya. Dan, jika perlu pemberian nama ini
diumumkan kepada masyarakat sekitar.
Pemberian nama yang baik
untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara
nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama Muhammad.
Sebagaimana
sabda beliau, Dari Jabir RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Namailah
dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku." (HR Bukhari
dan Muslim)
Perihal pemberian nama anak ini, terdapat sejumlah
nash syar'i yang menyatakan bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama
dengan yang diberi nama.
Ibnu Al-Qoyyim berkata, "Barang siapa
yang memerhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang
terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah
makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut
diambil dari makna-maknanya."
2. Hukum Aqiqah
Sebagimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi Al-Islam, pendapat para fuqoha tentang hukum aqiqah terbagi menjadi tiga.
Pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu adalah Wajib. ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al - Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka adalah hadist yang diriwayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah yang artinya : "Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas Aqiqahnya seperti halnya pertanggungjawaban atas lima waktunnya"
Ketiga, pendapat yang menolak disyariatkannya Aqiqah, Ini adalah pendapat ahli fiqih Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi, Bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Fatimah, "Jangan engkau mengaqiqahinya tetapi cukurlah rambunya". Namun, dari mayoritas pada fuqoha berpendapat bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, sebab Rasullulah sendiri telah mengaqiqahi Hasan dan Husein. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengaqiqahi anak itu sunnah dan diajurkan.
3. Ketentuan Hewan Aqiqah
- Hewan sembelihan aqiqah boleh dengan kambing (boleh jantan maupun betina), domba. Tidak sah aqiqah jika dilakukan dengan hewan selain diatas, seperti ayam, kelinci, atau burung.
- Hewan aqiqah harus dalam keadaan sehat, tidak boleh ada cacat dan dalam keadaan sakit.
- Hewan aqiqah harus merupakan hewan yang sudah layak disembelih seperti mana halnya kurban. Jika kambing, maka minimal sudah berusia satu tahun.
- Disunnahkan dimasak terlebih dahulu.
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu
kambing". [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan
atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing
aqiqah sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib
dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan
atau betina. Oleh karena itu, kata "syah" dalam hadits di atas, menurut
bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba, baik
jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan
jantan dalam hewan kurban. Pengertian "syah" dikembalikan kepada
pengertian syariat dan bahasa Arab.
Dengan demikian, maka sah bila seseorang menyembelih kambing betina
dalam kurban dan aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah kambing jantan yang bertanduk.
Wallahu a’lam.
Distribusi Masakan aqiqah :
Setelah
disembelihnya hewan aqiqah, maka para ulama menganjurkan untuk
membaginya menjadi tiga bagian. Sepertiga pertama untuk ahlul bait
(kerabat dekat) sepertiga kedua untuk diberikan kepada orang lain
sebagai hadiah, dan sepertiga terakhir untuk dijadikan sebagai sedekah.
Dianjurkan
pula bahwa pemberian untuk sedekah dan hadiah, lebih utama jika
dilakukan setelah daging tadi dimasak oleh ahlulbait, tidak dibagikan
dalam keadaan masih mentah. Hal ini mengingat tidak semua fakir miskin
dalam keadaan mampu untuk memasak daging yang diberikannya, dan kalaupun
sanggup akan menambah beban mereka. Maka yang paling utama adalah
meringankan beban mereka dan memberikan kebahagiaan dan kesenangan bagi
mereka.
Jumlah Hewan aqiqah :
Jumlah
hewan Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor sedangkan untuk anak
perempuan satu ekor. Akan tetapi jika tidak mampu dua ekor untuk anak
laki-laki maka seekorpun boleh. Hal ini InsyaAllah tidak akan mengurangi
nilai Aqiqah, Asal kita jujur dan tidak berpura-pura tidak mampu.
Sebab, sebagimana tampak dalam hadist yang bersumber dari Ibnu Abbas,
Rasulullah pernah meng-Aqiqahi Hasan dan Huein masing-masing seekor
kibasy.
4. Antara Aqiqah dan Qurban
Jika
pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan bulan–bulan haji, apakah bisa
digabungkan antara hewan qurban dengan aqiqah, dengan melaksanakan salah
satunya saja. Ataukah antara aqiqah dan kurban itu sendiri merupakan
hal yang sama?
Untuk permasalahan ini, para ulama kembali terbagi menjadi dua bagian ;
- Bahwa hewan qurban jika digabungkan dengan aqiqah, karena bertepatan dengan bulan haji, maka tidak menjadi masalah bagi ulama hambali, dan Muhammad bin Sirin serta Hasan Bashri. Diceritakan dalam satu riwayat bahwa ayah dari imam Ahmad, yaitu Hambal pernah membeli hewan qurban dan menyembelihnya di bulan haji dengan niat qurban sekaigus aqiqah. Dengan alasan inilah ulama di atas membolehkan kurban dan aqiqah dilaksanakan pada satu waktu dan satu niat, yaitu ketika idul adha.
- Yaitu pendapat ulama Maliki, yang berpendapat bahwa qurban dan aqiqah adalah hal yang berbeda. Dalam segi syariat keduanya sudah berbeda, sebab disyariatkan keduanya juga berbeda. Maka qurban dan aqiqah tidak bisa digabungkan satu sama yang lainnya.
Aqiqah dan Qurban, mana yang lebih didahulukan?
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunah muakkad
(yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat
Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunah dan tidak wajib.
Berdasarkan
hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah
tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika
tidak mampu melakukan keduanya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari
qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu
pelaksanaannya. Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya
qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah
dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil
pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan qurban.
5. Siapa Yang Bertanggung Jawab dalam Aqiqah?
Pertama :
Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang
bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang
telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki – laki, sang ayah.
Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai
seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau
menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.
Kedua :
Jika si anak
memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung
jawab atas dirinya sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih
memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia tidak
mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu.
Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.
Ketiga :
Yang berhak
mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggungjawab dalam memberi
nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua.
Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu
beliau Hasan dan Husein. Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala
itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali
sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya.
Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah
atas anak, kembali kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah
padanya.
Keempat :
Yang bertanggungjawab atas aqiqah
seorang anak, bukan ayah, bukan ibu dan bukan orang yang memberi nafkah
hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu yang diberikan
kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits –
hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “ yang jelas bahwa
kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah –
sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti
paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat
imam Ibnu Hajar dan Syaukani.
Dari berbagai macam pendapat
diatas, kita dapat menarik kesimpulan tidak ada pendapat yang sepakat
ditentukan oleh ulama mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam hal
mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut kami, yang berhak pertama kali
adalah sang ayah, kemudian wali atau orang yang mengasuhnya, kemudian
jika ada dari sanak saudaranya yang ingin mengaqiqahkannya maka itu juga
diperbolehkan.
6. Aqiqah Orang Dewasa
Belum pernah diaqiqah, padahal sudah baligh
Bagaimana
hukumnya seseorang yang sudah besar tapi belum pernah diaqiqahkan oleh
orang tuanya. Apakah dia masih harus aqiqah walau orang tuanya sudah
meninggal ? Lalu bolehkan melaksanaan aqiqah sendiri?
Dalam permasalahan ini, ulama terbagi kepada dua pendapat :
Pertama :
Disunahkan bagi mereka yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya,
untuk melaksanakan aqiqah sendiri. Sebagaimana pendapat Atho’ , Hasan,
Muhammad bin Sirin, dan sebagian kalangan Syafi’i. Mereka menjadikan
hadits yang menjelaskan bahwa nabi saw pernah melakukan aqiqah untuk
dirinya sendiri sebagimana termaktub dalam kitab I'anathutholibin
(Syarah dan kitab Fathul Mu'in Jus 2 Halaman 336) Bahawa Rasulullah
Muhammad SAW melaksanakan Aqiqah untuk dirinnya sendiri sesudah beliau
diangkat menjadi nabi (usia 40 tahun)
Kedua :
Tidak diwajibkan pada seorang anak yang belum sempat diaqiqahkan oleh
orang tuanya untuk melakukan aqiqah sendiri. Karena aqiqah pada asalnya
disyariatkan kepada orang tua atau wali yang memeliharanya. Maka tidak
ada perintah untuk melakukannya sendiri. Pendapat ini yang dijadikan
landasan kalangan Syafi’i dan Ahmad bin Hambal.
Setelah
jelas dua pendapat diatas, dan lemahnya dalil yang dijadikan landasan
pendapat pertama. Terdapat beberapa keterangan dari para ulama terdahulu
yang menjelaskan bahwa mereka melakukan aqiqah secara sendiri. Seperti
keterangan yang didapatkan dari Imam Hasan al Bashri : “ jika belum
sempat diaqiqahkan, maka lakukanlah aqiqah sendiri bagi anak laki – laki
“. Sebagaimana ungkapan Muhammad bin Sirin : “ aku melakukan aqiqahqu
sendiri dengan seekor kambing “.
Dari keterangan berikut dapat disimpulkan bahwa ulama tidak melarang
untuk melakukannya secara sendiri. Maka bagi yang belum sempat
diaqiqahkan oleh kedua orangtuanya, tidak mengapa jika ingin
melakukannya sendiri. Sebagaimana tidak ada larangan untuk tidak
melaksanakannya.
7. Aqiqah Nurul Hayat
Berikut Alasan Mengapa harus Aqiqah Nurul hayat ?
1. Pilihan hewan, proses penyembelihan dan
masak dijamin memenuhi syarat sahnya Aqiqoh dan telah tersertifikasi
HALAL dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Kesehatan dengan
nomor : 503.443.51/JB-08618/436.6.3/VIII/2012.
2. Kami menyediakan hewan mentah atau sudah diolah menjadi masakan sate, gule, krengsengan dll (DIANTAR GRATIS).
3. Kualitas dan rasa masakan terjamin karena dikelola dan dimasak oleh juru masak yang berpengalaman
4.
Aqiqah Anda Insya Alloh berkah karena di sini anda sekaligus bersedekah
(setelah dikurangi biaya operasional keuntungan dari usaha ini
digunakan untuk mendukung program beasiswa tiap semester 4500 anak
yatim).
5. Pemesan mendapat 50 eksemplar Risalah Aqiqoh dan untuk Tasyakuran akan mendapat 50 eksemplar Risalah Do’a.
6. Dibantu mendistribusikan ke panti-panti asuhan dan desa untuk support program dakwah.
Berpengalaman dan telah dipercaya puluhan ribu pelanggan. Membantu ibadah Aqiqoh ummat lebih dari 2500 kambing setiap bulannya.
Aqiqah Nurul Hayat the beessttttt Aqiqah Bandung
BalasHapus